JAKARTA--MICOM: Kurikulum S-1 akuntansi harus diubah mengacu kepada basis kompetensi dan akademik serta soft skill untuk mempersiapkan lulusan di pasar bebas tenaga kerja pada 2015 mendatang.

''Itu penting agar tenaga kerja dari Indonesia lulusan akuntansi dapat bersaing dengan tenaga kerja asing lain,'' kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana (UMB) Wiwik Utami, di sela lokakarya nasional bertema Kurikulum S-1 Akuntansi Berbasis Kompetensi Mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, di Kampus UMB, Jakarta, Selasa (28/2).

Menurut Wiwik yang juga Ketua Penyelenggara Seminar Lokakarya itu, arah pengubahan kurikulum ditujukan pada implementasi akuntansi dalam lintas negara. Sebab, selama ini kebanyakan kurikulum hanya mengacu pada teori.

Rektor UMB Arissetyanto Nugroho menambahkan revisi kurikulum yang bakal mengacu pada KKNI ini, ada 9 level KKNI. Sembilan level itu melengkapi kurikulum yang selama ini berada pada tataran 6 level.

Hadir dalam lokakarya nasional yang berlangsung hingga Jumat (2/3) itu, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Prof Mohammad Nasir dan perwakilan Universitas Trisakti, Universitas Syarif Hidayatullah, dan Universitas Bina Nusantara, serta para akademisi dan stakeholder lainnya. (OL-11)

sumber : media indonesia

Pengesahan Undang-Undang Akuntan Publik dipercaya akan membantu kantor akuntan publik kecil. Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Langgeng Subur untuk bisa bersaing dengan akuntan publik asing kantor akuntan publik kecil bisa bergabung dalam Organisasi Audit Indonesia (OAI).
‘Daripada perorangan bergabung dengan organisasi lebih baik,” ujar Langgeng pada peresmian perpustakaan Kementerian Keuangan Senin (26/4).
Pasal 33 UU akuntan publik memberi kesempatan Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan kerjasama dengan KAP lain. Kata Langgeng nantinya OAI akan mencakup pengembangan metodologi jasa asurans dan sistem pengendalian mutu. “Dengan begitu saya ingin OAI itu selevel dengan kantor akuntan publik asing,” ujarnya.

Untuk bisa mendirikan OAI, gabungan kantor akuntan publik harus mendaftarkan diri pada menteri keuangan dengan mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan akta pendirian. “Jika organisasi ini bubar, Menteri bisa membatalkannya,” kata Langgeng.

Langgeng berharap kehadiran organisasi akuntan publik akan mendorong akuntan publik Indonesia menjadi lebih besar. Hanya saja organisasi ini lebih membutuhkan biaya dan butuh perhatian ekstra untuk menjadi kesamaan visi. “Dari sudut pandang klien harus diperhatian bahwa klien mendapat kualitas layanan yang lebih baik,” katanya.

Selain itu menurut Langgeng yang harus diperhatian bahwa orgnisasi ini bisa memastikan anggotanya mendapat nilai tambah dengan bergabung. Juga harus diperhatiakn adanya sanksi keanggotaan, dan konsekeuensi jika ada pelanggaran.

Pada 5 April lalu UU akuntan publik sudah disahkan oleh Dewan. Saat ini masih menunggu penomoran dan tandatangan presiden. Khusus untuk pemberlakukan Organisasi Akuntan Publik kata Langgeng masih diperlukan satu Peraturan Menteri Keuangan dan dua Peraturan Pemerintah untuk mengatur lebih detail