Atas dasar semakin berkembangnya industri syariah di Indonesia, maka perlu disusun akuntansi yang sesuai dengan Etika bisnis Islami. Oleh karena itu, pada tahun 2003, IAI menyususn PSAK No. 59 tentang perbankan Syariah. PSAK ini banyak mengadopsi Standards for Islamic Financial institutional yang dibuat oleh Accounting and auditing organization for Islamic financial Institutional (AAOIFI) pada tahun 1998. Kehadiran PSAK tersebut masih tetap mendapat kritik dari beberapa ahli akuntansi syariah maupun praktisi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, seperti: Iwan Triyuwono, Sofian Syafri Harahap, Muhammad, Achmad Barara dan Aji Dedi Mulawarman. Hal ini dikarenakan PSAK No. 59 masih mengadopsi prinsif-prinsif akuntansi konvensional yang menurut mereka ada beberapa yang bertentangan dengan





