Diterbitkan oleh: Dewan Standar Akuntasi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Mei 2009
SAK Entitas tanpa Akuntabilitas Publik disahkan oleh Dewan Standar Akuntan Keuangan pada tanggal 19 Mei 2009
Bab 1 Ruang Lingkup
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang:
- tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan
- menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelola usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Entitas memiliki akuntabilitas publik signifikan jika:
- entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaraan, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas dasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau
- entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperi bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan SAK ETAP.