acara program kerja terdekat Ikatan mahasiwa akuntansi (IMAKSI) universitas pendidikan Indonesia adalah jreng-jreng-jreng IMAKSI proudly present :
1. Pelatihan software akuntansi zahir dari divisi akademik
2. Akuntansi go to malang
3. AFL (akuntansi futsal league) dari divisi minat bakat
4. Debat isu global dari divisi akademik

so keep spirit guys, give the best from you for IMAKSI... IMAKSI JAYA.. JAYA.. JAYA

PSAK terbaru

apa yang anda fikirkan tentang PSAK..??  pastinya kumpulan prinsip standar akuntansi yang bukunya tebel bgt kan, nah sekarang PSAK terbaru yang merupakan salah satu produk dari Ikatan Akuntan Indonesia hadir dalam buku satuan untuk edisi revisi PSAK sebelumnya, yupz ceritanya di jual terpisah nih.. hehe so chek this out harga-harganya

  • click here
  • Diterbitkan oleh: Dewan Standar Akuntasi Keuangan
    Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
    Mei 2009
    SAK Entitas tanpa Akuntabilitas Publik disahkan oleh Dewan Standar Akuntan Keuangan pada tanggal 19 Mei 2009
    Bab 1 Ruang Lingkup
    Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang:

    1. tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan
    2. menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelola usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
    Entitas memiliki akuntabilitas publik signifikan jika:
    1. entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaraan, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas dasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau
    2. entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperi bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
    Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan SAK ETAP.