Diterbitkan oleh: Dewan Standar Akuntasi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Mei 2009
SAK Entitas tanpa Akuntabilitas Publik disahkan oleh Dewan Standar Akuntan Keuangan pada tanggal 19 Mei 2009
Bab 1 Ruang Lingkup
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang:
- tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan
- menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelola usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
- entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaraan, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas dasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau
- entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperi bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
0 komentar: