‘Daripada perorangan bergabung dengan organisasi lebih baik,” ujar Langgeng pada peresmian perpustakaan Kementerian Keuangan Senin (26/4).
Pasal 33 UU akuntan publik memberi kesempatan Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan kerjasama dengan KAP lain. Kata Langgeng nantinya OAI akan mencakup pengembangan metodologi jasa asurans dan sistem pengendalian mutu. “Dengan begitu saya ingin OAI itu selevel dengan kantor akuntan publik asing,” ujarnya.
Untuk bisa mendirikan OAI, gabungan kantor akuntan publik harus mendaftarkan diri pada menteri keuangan dengan mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan akta pendirian. “Jika organisasi ini bubar, Menteri bisa membatalkannya,” kata Langgeng.
Langgeng berharap kehadiran organisasi akuntan publik akan mendorong akuntan publik Indonesia menjadi lebih besar. Hanya saja organisasi ini lebih membutuhkan biaya dan butuh perhatian ekstra untuk menjadi kesamaan visi. “Dari sudut pandang klien harus diperhatian bahwa klien mendapat kualitas layanan yang lebih baik,” katanya.
Selain itu menurut Langgeng yang harus diperhatian bahwa orgnisasi ini bisa memastikan anggotanya mendapat nilai tambah dengan bergabung. Juga harus diperhatiakn adanya sanksi keanggotaan, dan konsekeuensi jika ada pelanggaran.
Pada 5 April lalu UU akuntan publik sudah disahkan oleh Dewan. Saat ini masih menunggu penomoran dan tandatangan presiden. Khusus untuk pemberlakukan Organisasi Akuntan Publik kata Langgeng masih diperlukan satu Peraturan Menteri Keuangan dan dua Peraturan Pemerintah untuk mengatur lebih detail
Untuk bisa mendirikan OAI, gabungan kantor akuntan publik harus mendaftarkan diri pada menteri keuangan dengan mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan akta pendirian. “Jika organisasi ini bubar, Menteri bisa membatalkannya,” kata Langgeng.
Langgeng berharap kehadiran organisasi akuntan publik akan mendorong akuntan publik Indonesia menjadi lebih besar. Hanya saja organisasi ini lebih membutuhkan biaya dan butuh perhatian ekstra untuk menjadi kesamaan visi. “Dari sudut pandang klien harus diperhatian bahwa klien mendapat kualitas layanan yang lebih baik,” katanya.
Selain itu menurut Langgeng yang harus diperhatian bahwa orgnisasi ini bisa memastikan anggotanya mendapat nilai tambah dengan bergabung. Juga harus diperhatiakn adanya sanksi keanggotaan, dan konsekeuensi jika ada pelanggaran.
Pada 5 April lalu UU akuntan publik sudah disahkan oleh Dewan. Saat ini masih menunggu penomoran dan tandatangan presiden. Khusus untuk pemberlakukan Organisasi Akuntan Publik kata Langgeng masih diperlukan satu Peraturan Menteri Keuangan dan dua Peraturan Pemerintah untuk mengatur lebih detail