Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sony Loho menjelaskan, dengan diputuskannya UU Akuntan Publik ini maka tidak perlu menjadi seorang sarjana akuntan untuk menjadi akuntan publik di Indonesia.
"Sekarang untuk menjadi akuntan publik tidak harus akuntan Publik. Jadi, boleh akuntan boleh tidak," ujar Sony kala ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
Menurut dia dengan terdaftar dalan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan mempelajari beberapa materi terkait akuntan publik maka orang tersebut dapat dikatagorikan sebagai akuntan publik. "Dengan bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi, dan ini sudah jalan," jelas dia.
Adapun mekanisme yang diperlukan adalah dengan penambahan sistem kredit semester yang ditentukan oleh perguruan tinggi tersebut. "Kalau akuntan dia tinggal nambah 8 SKS untuk jadi akuntan publik, kalau yang Drs Ekonomi (sarjana Ekonomi) mungkin 12 SKS, lalu yang SH mungkin 16," jelas dia.
Namun demikian, apabila mereka lolos, bisa jadi akuntan publik. "Kamu kalau mau jadi akuntan publik juga bisa," tambahnya.
Menurutnya hal ini dilakukan agar profesi ini semakin berkembang di Indonesia, dia menilai saat ini terlalu banyak akuntan publik asing yang masuk ke Indonesia. "Di Lombok itu cuma satu dua (KAP). Kalau Indonesia Timur sana, mungkin enggak punya," ujar dia.
0 komentar: