JAKARTA - Guna menghambat pertumbuhan akuntan publik asing yang beredar di Indonesia, pemerintah membatasi hal ini dengan memunculkan UU Akuntan Publik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengungkapkan, dengan disahkannya UU Akuntan Publik maka persyaratan Akuntan Publik yang akan melakukan praktik di Indonesia menjadi diperketat.

"Untuk akuntan asing, kalau dia bekerja di Indonesia, dia harus mengikuti prosedur dan proses yang diyakini. Serta memahami hukum karena tidak mungkin asing bisa beroperasi tanpa pemahaman," ujar Agus kala ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2011).

Dengan adanya UU ini, jelas dia, maka kantor akuntan publik maupun individunya harus bekerja sama dengan Akuntan Publik Indonesia untuk mempersiapkan diri menghadapi era globalisasi.

"Akuntan Publik asing dapat melakukan praktik di Indonesia setelah terdapat perjanjian saling pengakuan antara pemerintah dengan pemerintah negara dari Akuntan Publik asing tersebut," paparnya.

Dengan demikian, untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) asing, baik yang sudah beroperasi di Indonesia, wajib bekerja sama dnegan KAP Indonesia dan berganti nama menggunakan nama KAP lokal. "Nanti di signing partner Indonesia, satu boleh asing. Jadi sudah diatur seperti itu," jelas dia.

Adapun KAP asing yang diperbolehkan adalah KAP yang regulator angkutan publik asal negaranya telah membuat kesepakatan saling pengakuan (mutual recognition agreement/MRA) dengan Kementerian Keuangan selaku regulator AP Indonesia.

Maka dari itu, KAP asing dan regulator akuntan publik asing harus mulai mempersiapkan MRA agar bisa beroperasi di kemudian hari. "Mereka musti cepat mempersiapkan MRA untuk kemudian nanti bisa beroperasi. Ada masa peralihannya satu tahun," jelas Agus. 
sumber okezone post by mas eza

0 komentar:

Posting Komentar